
Keseluruhan Tahapan PPDB akan diselenggarakan secara daring, dengan memberikan kemudahan bagi calon peserta didik tidak mengunggah/upload dokumen secara keseluruhan, namun cukup mengunggah/upload Surat Pernyataan.
Daya tampung SMA Negeri 3 Sukoharjo :
10 Kelas (360 Peserta Didik) terdiri :
- Program MIPA = 5 Kelas ( 180 siswa )
- Program IPS = 4 Kelas ( 144 siswa )
- Program Bahasa = 1 Kelas ( 36 siswa )
Jalur Pendaftaran dan Quota :
- Zonasi = Minimum 50% dari daya tampung
- Afirmasi = Minimum 15% dari daya tamping
- Prestasi = Maximum 30% dari daya tampung
- Perpindahan Orang Tua = Maximum 5% dari daya tampung)
Jalur Zonasi
Zonasi adalah Wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
- Jarak tempat tinggal dihitung berdasarkan jarak tempuh kantor desa/ kelurahan ke Satpen
- Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (RukunWarga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
- Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari:
- Keluarga ekonomi tidak mampu ( KIP dan atau Kartu Miskin yang dikeluarkan pemda dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu BDT)
- Panti asuhan yang ditetapkan oleh Dinsos Kab/ Prov,
- Peserta Afirmasi adalah dari dalam dan luar Zonasi Sekolah bersangkutan
- Bagi Putera–Puteri Nakes Covid19 diterima langsung (RS Lini 1, 2 dan 3) bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng
Jalur Prestasi
- Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
- Nilai Kejuaraan adalah nilai dari kejuaraan di masa SMP/MTs ( Kejuaraan yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun)
- PoinTambahan nilai sebesar 2,25 diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi yang mendaftar pada jalur prestasi di zonanya
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Jika Pendaftar Kurang dari daya tampung, sisa kuota digunakan jalur zonasi.
Persyaratan Pendaftaran :
- Buku Raport
- Surat Keterangan Nilai Raport Semester 1 s.d. 5 yang diterbitkan satuan pendidikan
- Ijazah SMP/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Pondok Pesantren terdaftar dapa EMIS yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
- Surat dari Dinkes bagi putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
- KIP / PKH
- Piagam Penghargaan (bila memiliki)
- Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, Perusahaan (Jalur Perpindahan Orang Tua)
Pilihan Pendaftaran
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur zonasi, atau prestasi, atau prestasi di dalam zonasi
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Afirmasi atau jalur Prestasi diluar zonasi masing-masing 1 (satu) satuan pendidikan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan diluar zonasinya
Surat pernyataan dapat diunduh pada link berikut : http://103.84.192.252/SURAT%20PERNYATAAN.docx
Brosur SMA Negeri 3 Sukoharjo dapat diunduh pada link berikut : http://103.84.192.252/MMT_SMA_3_SUKOHARJO.jpg